Pengertian Profesi
Wilensky
(1964)
Profesi berasal dari profession yang berarti
suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan badan ilmu (body of knowledge) sebagai
dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan
baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode
etik dengan fokus utama pada pelayanan (altruism).
Scheict
E.H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yana membangun suatu
set norma tertentu dan berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Hughes
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan
lebih baik dibanding orang lain (klien).
Ciri-Ciri Profesi
Dilihat dari definisi profesi, jelas bahwa profesi tidak sama dengan
okupasi (occupation) meskipun keduanya sama-sama melakukan pekerjaan
tertentu.
Profesi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
1.
Didukung oleh badan ilmu yang
sesuai dengan bidangnya (antologi), jelas wilayah kerja keilmuannya
(Epistemologi), dan aplikasinya (Axiologi).
2.
Profesi diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus-menerus, dan bertahap.
3.
Pekerjaan profesi diatur oleh kode
etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan.
4.
Peraturan dan ketentuan yang
mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar
pelayanan, dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (Winsley,
1964).
Kriteria Profesi
1.
Memberi pelayanan untuk
kesejahteraan manusia.
2.
Mempunyai pengetahuan dan
keterampilan khusus dan dikembangkan secara terus-menerus.
3.
Memiliki ketelitian, kemampuan
intelektual, dan rasa tanggung jawab.
4.
Lulus dari pendidikan tinggi.
5.
Mandiri dalam penampilan,
aktivitas, dan fungsi.
6.
Memiliki kode etik sebagai penuntun
praktik.
7.
Memiliki ikatan/organisasi untuk
menjamin mutu pelayanan.
Wilayah Kerja Profesi
1. Pembinaan organisasi profesi.
2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan profesi.
3. Pembinaan pelayanan profesi.
4. Pembinaan Iptek.
Keperawatan Sebagai Suatu Profesi
Menurut Prof. Marifin Husein, keperawatan
sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Memberi pelayanan/asuhan dan
melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik
keperawatan.
2. Telah lulus dan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (JPT) sehingga
diharapkan mampu untuk:
a.
bersikap profesional,
b.
mempunyai pengetahuan dan
keterampilan profesional,
c.
memberi pelayanan asuhan
keperawatan profesional, dan
d.
menggunakan etika keperawatan dalam
memberi pelayanan.
3.
Mengelola ruang lingkup keperawatan
berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
a.
Sistem pelayanan/asuhan
keperawatan,
b.
Pendidikan/pelatihan keperawatan
yang berjenjang dan berlanjut,
c.
Perumusan standar keperawatan
(asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi/legislasi), dan
d.
Melakukan riset keperawatan oleh
perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai den-an perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dengan melihat berbagai definisi, ciri, dan kriteria profesi yang telah
disebutkan di atas maka dapat dianalisis bahwa keperawatan di Indonesia saat
ini telah:
1.
Memiliki badan ilmu dan telah
diakui secara undang-undang oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Tahun
1992 tentang kesehatan.
2.
Memiliki institusi pendidikan
jenjang perguruan tinggi, yakni AKPER/ DIII Keperawatan, DIV Keperawatan,
Fakultas Ilmu Keperawatan (S1), dan Program Pascasarjana Keperawatan (S2).
3. Memiliki kode etik keperawatan, standar profesi, standar praktik
keperawatan, standar pendidikan keperawatan, dan standar asuhan keperawatan.
4. Memiliki legislasi keperawatan.
5. Memiliki organisasi profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
6. Memberikan asuhan keperawatan secara mandiri menggunakan pendekatan
proses keperawatan.
7.
Melaksanakan riset keperawatan
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
KEBIJAKSANAAN
Seperti telah
diuraikan pada bab terdahulu bahwa salah satu ciri profesionalisme keperawatan
adalah adanya pohon ilmu dan pendidikan tinggi keperawatan.
Pendidikan
keperawatan diselenggarakan berdasarkan kepada kebutuhan akan pelayanan
keperawatan, seperti yang tercantum dalarn Undang-Undang Kesehatan No.23/1992
pasal 32 ayat 3 dan 4 yang antara lain menyebutkan bahwa pengobatan dan/atau
perawatan serta pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan
ilmu keperawatan, dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu.
Tenaga keperawatan
yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah tenaaa keperawatan yang lulus dari
pendidikan tinggi. Pendidikan Tinggi di Indonesia telah diatur dalam
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam Undang-Undang
ini dinyatakan bahwa pendidikan tinggi diperlukan -unit menyediakan tenaga
profesional. Pendidikan tersebut dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tingQi, institut> atau perguruan tinggi (untuk uraian lengkap UU
No.2/1989 lihat Lampiran 4).
Dengan
memperhatikan UU No. 2 Tahun 1989 PP No. 30 Tahun 1990 (Lampiran 5), jelaslah
bahwa:
l. Perguruan
tinggi mempunyai tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
2. Kurikulum
pendidikan suatu program studi pada institusi pendidikan tinggi harus berpedoman
pada kurikulum yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh menteri
pendidikan dan kebudayaan.
Untuk mengatur pemakaian gelar dan sebutan bagi
lulusan perguruan tinggi, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan No.
036/U/1993 (uraian lengkap lihat pada Lampiran 6).
Di samping dasar peraturan perundang-undandan
tersebut, dasar-dasar profesi pun perlu diperhatikan dalam pengembangan
pendidikan keperawatan sesuai den-an UU Pasal 53 Ayat 2 UU No. 23/92 tentang
kesehatan yang mengatakan bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya
berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan mengatasi hak pasien.
Berdasarkan hal tersebut maka PPNI telah menetapkan
Standar Profesi Keperawatan dalam bidang pendidikan. Pokok-pokok standar
tersebut adalah seperti yang diuraikan berikut ini.
Standar 1
Lembaga pendidikan keperawatan
berada dalam suatu institusi pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan keperawatan
mempunyai falsafah yang mencerminkan misi dari institusi induk dan di nyatakan
dalam kurikulum.
Standar 2
Lembaga pendidikan keperawatan
konsisten den-an struktur administratif dari institusi induk dan secara jelas
menggambarkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab, dan
komunikasi.
Standar 3
Sumber daya manusia, finansial
dan material dari lembaga pendidikan keperawatan memenuhi persyaratan dalam
kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.
Standar 4
Kebijaksanaan Lembaga
pendidikan keperawatan yang mengatur penerimaan, seleksi, dan kemajuan
mahasiswa mencerminkan falsafah dan standar institusi, dengan tetap berpedoman
pada aturan yang berlaku bagi suatu lembaga pendidikan tinggi.
Standar5
Lingkungan lembaga pendidikan
keperawatan menjamin terselenggaranya Tri Dharma Perguruan Tinggi,
keterlibatan profesi dan perkembangan kepemimpinan dari tenaga pengajar dan
mahasiswa, serta memberi kesempatan pengembangan bakat dan minat mahasiswa.
Standar 6
Penyelenggaraan pendidikan keperawatan menggunakan
kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan
dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari lembaga pendidikan yang
bersangkutan.
Standar 7
Tujuan dan desain kurikulum pendidikan keperawatan
profesional mencerminkan falsafah pendidikan dan mempersiapkan perkembangan
sikap dan kompetensi khusus bagi para lulusannya.
Standar 8
Lembaga pendidikan keperawatan
ikut serta dalam program evaluasi internal dan eksternal yang sistematis.
Standar 9
Lulusan program pendidikan
keperawatan profesional mengemban tanggung jawab profesional sesuai dengan
persiapan tingkat pendidikan.
JENIS DAN JENJANG
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Sistem pendidikan tenaga keperawatan merupakan
sistem terbuka yang terus berkembang secara terarah, menyeluruh>
bertahap dan terkendali hingga mencapai jenjang pendidikan keperawatan paling
tinggi. Pelaksanaan sistem ini selalu terintegrasi dan berorientasi pada aspek
keilmuan dan aspek keprofesian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenjang pendidikan keperawatan yang dimaksud sebagai berikut.
1. Pendidikan
keperawatan Vokasional
Jenis pendidikan vokasional ini mencakup Sekolah
Perawat Kesehatan (SPK). Selain itu terdapat jenis pendidikan penjenang
kesehatan (SLTP + 2 tahun) yang secara bertahap telah disetarakan dengan SPK
sejak tahun 1995.
2. Program
Pendidikan Jenjang Diploma
a. Program Pendidikan Jenjang
Diploma III Keperawatan.
Program pendidikan D III keperawatan menghasilkan
perawat profesional pemula dengan sebutan ahli Madya Keperawatan (Amd Kep).
Program D III keperawatan ini dapat diikuti oleh:
* Lulusan SLTA dengan lama pendidikan 6 semester (3 Tahun).
* Lulusan SPK yang akan menempuh
pendidikan di jai ur khusus, yaitu:
D III khusus RS den-an lama pendidikan 4 semester (2
tahun). - D III khusus puskesmas dengan lama pendidikan 5 semester (2,5 tahun)
- D III Khusus masa kerja 0 tahun denQan lama
pendidikan 6 semester (3 tahun).
b. Program pendidikan Diploma IV Keperawatan
Pendidikan pada program ini lebih bersifat spesialisasi dalam keperawatan
dengan sebutan Ahli keperawatan (A.Kep). Jenis spesialisasi keperawatan
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dalam bidang medis
terutama keperawatan. Jenis-jenis spesialisasi tersebut antara lain keperawatan
maternitas, komunitas, keluarga, jiwa, gerontik, dan keperawatan gawat darurat.
Lama pendidikan 2 semester (1 tahun) setelah menyelesaikan program D III
keperawatan.
3. Program
Pendidikan Sarjana Keperawatan
Program pendidikan sarjana keperawatan menghasilkan
lulusan perawat profesional dengan nama gelar Sarjana keperawatan (S.Kp) dan
sebutan profesi (sedang dikembangkan) yaitu Ners (NS). Program pendidikan
kesarjanaan bersifat akademik profesional yang mempunyai landasan keilmuan dan
profesi sehingga para lulusannya diharapkan mampu melaksanakan fungsi
keperawatan profesional. Program pendidikan sarjana keperawatan ini berlangsung
selama 10 semester (5 tahun) bagi lulusan SMU atau 4 semester (2 tahun) bagi
lulusan D III keperawatan
4. Program
Pendidikan Pasca Sarjana Keperawatan
Lulusan program ini diharapkan mampu memenuhi
tuntutan sebagai Ners konsultan dan peneliti. Program pendidikan pascasarjana
ini dilaksanakan dengan lama studi 4 semester (2 tahun). Lulusan ini mendapat
gelar "Master Keperawatan".
5. Program
Spesialis Keperawatan
Program pendidikan spesialis keperawatan ini
menekankan pada pengembangan pengetahuan dan keterampilan profesional hanya
pada satah satu disiplin ilmu keperawatan. Dalam hal ini, jenis spesialisasi
berdasarkan peran perlu dipertimbangkan, misalnya Ners pendidik, Ners penyelia,
atau Ners peneliti.
5. Program Pendidikan Doktoral
Untuk sementara, program ini belum ada di Indonesia sehingga perlu
mendapat perhatian yang lebih serius pada masa mendatano mengingat semakin
besarnya tuntutan masyarakat terhadap profesi ini dan semakin pesatnya kemajuan
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara sistematik skema mengenai
jenis dan jenjang pendidikan keperawatan dapat dilihat pada Gambar 13-1.
S3/Doktor
Tingkat pendidikan tinggi
Tingkat pendidikan menengah (vokasional)
Pendidikan spesialis keperawata
D IV
S2/Master
GAMBAR 13-1. Skema
Jenjang dan Jenis Pendidikan Keperawatan
KURIKULUM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Kurikulum pendidikan keperawatan disusun berdasarkan
hal-hal berikut ini.
1 . Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Kebutuhan
masyarakat akan kesehatan.
3. Landasan
profesi keperawatan yang mantap.
4. Jenis dan
jenjang dan pendidikan keperawatan.
5. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
orientasi masyarakat (kebutuhan masyarakat) dengan tetap memperhatikan kaidah
profesi keperawatan.
6. Paradigma keperawatan.
Pendidikan keperawatan harus tumbuh dan berkembang berdasarkan kepada
pandangan filosofi keperawatan yang menjunjung tinggi fungsi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang terdiri dari empat konsep
dasar, yakni manusia, sehat lingkungan, dan keperawatan. Keempat konsep di
atas merupakan satu kesatuan yang utuh yang disebut paradigma keperawatan.
KERANGKA KONSEP PENDIDIKAN
KEPERAWATAN
Kerangka konsep pendidikan keperawatan di Indonesia
mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.
Penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2.
Kurikulum pendidikan profesi
keperawatan harus disusun dengan tujuan agar peserta didik mampu menguasai ilmu
keperawatan dan keterampilan profesional (keterampilan intelektual, teknikal,
dan interpesonal).
3.
Memecahkan masalah keperawatan
secara ilmiah. Kurikulum pendidikan keperawatan profesional harus disusun
dengan tujuan agar peserta didik mampu memecahkan masalah berdasarkan pada
metode ilmiah (scientific problem solving) yang disebut dengan proses
keperawatan (nursing process).
4.
Sikap, Tingkah laku, dan Kemampuan
Profesional.
5.
Kurikulum pendidikan keperawatan
harus disusun agar mampu membentuk sikap, perilaku, dan kemampuan profesional
pada peserta didik yang dijiwai prinsip-prinsip humaniora dengan tetap
memperhatikan kode etik keperawatan .
6.
Dengan demikian, diharapkan
akan terjadi komunitas profesional dan budaya profesional (profesional
culture), yang sarat dengan model peran (role model).
7.
Belajar Aktif dan Mandiri
8.
Kurikulum pendidikan
keperawatan yang disusun hurus mampu memfasilitasi pesertu didik agar
terstimulasi untuk beltrjclr secara aktif dan rnandiri serta menumbuhkan minat
belajar yang berkelanjutan (long life education).
9.
Pendidikan di Masyarakat
10.
Kurikulum pendidikan keperawatan
harus disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
sehingga peserta didik mampu memahami kebutuhan tersebut dan tidak mengalami
kesulitan pada saat memberikan pelayanan.
PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPERAWATAN
Sesuai dengan falsafah "pendidikan seumur
hidup" muka program pendidikun harus rnencakup pendidikan formal dan
tidak-fcxmal. Pendidikan formal menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan.
Sedan`kan pen didikan tidak-formal biasanya lebih menekankan pada peningkatan
kemampuan secara teknis berdasarkan teori. Salah satu bentuk pendidikan
tidak-formal adalah pendidikan dan pclatihan (diklat).
Program pendidikan dan pelatihan
diseleng«arakan denoan tujuan untuk men"atasi ti(-"l masalah utama,
yaitu kuran<r pengetahuan (knorrlc•d,s;e), sikap (attitude), dan
keterampilan psikomotor (KAP). Scbelurn pro~,ram ini dilaksanakan
maka terlcbih dahulu h,11-us dilakukan analisis kebutuhan pelatihan (Training
Need n.s.se.smcat (%'N/A/).
I'enyelenggaraan program ini dapat herlan-sun,
di dalam lin-kungan kerja atau di luar tempat kerja. Bentuk penyelenggaraan
diklat antara lain penataran, pclatihan, dan lokakarya.
F'rinsip-prinsip yang h,11-us
diperhatikan dalam penydan-oaraan program pendidikan dan pclatihan adalah
seperti yang berikut.
t. F'cnyclen'-garaan
diklat dilakukan berdasarkan kebutuhan tertentu yanLI dikaji melalui suatu
sistern yang sistematis (TNA).
2. Difokuskan pada
penin-katan kemampuan melakukan tuINas tcrtentu (CnrrrpetencY based
traiiiing).
3.
Mciw"unakan metode interaktif; melalui studi kasus, lembar kerja. media
elektronik (radio, video, komputer), atau penu-asan.
d. Prinsip
andrago,gi (pendidikan oran- dewasa) dcngan cara mem7-,ali
potcnsi van- uda pada peserta didik.
5. Pemanfaatan sumber-sumber daya
yang ada sehingga tercipta efisiensi dan etektifitas.
6. Terminasi
dengan pemberian sertifikat.
7. Terakrediter,
diharapkan materi pelatihan dapat dikonversikan ke dalam kredit pendidikan yang
berkaitan.
8. Diselenggrakan tanpa mengganggu pekerjaan
utama peserta didik. 9. Menggunakan
paradigma baru.
Sehubungan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknolop maka tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas
pun semakin tin--i. Oleh karena itu visi pelatihan juga memerlukan perubahan
dari paradigma lama menuju ke paradigma baru (lihat Tabel 13- l).
Program pendidikan dan pelatihan
tenaga keperawatan dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Pelatihan
pra tugas.
Pelatihan ini diberikan pada pegawai baru yang telah
lolos dari seleksi penerima pegawai. Pelatihan pra tugas ini bertujuan untuk
memberikan wawasan dan mengenalkan tugas baru kepada pegawai yang bersangkutan.
TABEL 13-1. Paradigma Pelatihan
Paradigma lama
Pelatihan adalah interaksi terstruktur antara
pengajar, peserta, dan kurikulum dalam ruang dan waktu tertentu
Atasan tidak terlibat langsung dalam pelatihan
Pelatihan dilakukan di luar tempat
kerja
Unit diklat lembaga yang ditunjuk
Program belajar dirancang melalui program pelatihan
di luar tempat tugas
Paradigma baru
Pelatihan merupakan proses belajar
yang secara sadar dilakukan untuk mendapatkan pengetahuan, perubahan, sikap,
dan perilaku (PSK) tertentu
Atasan merupakan manajer latihan
Pelatihan dimulai dari lingkungan
kerja masing-masing
Setiap unit kerja merupakan bagian
dari jaringan diklat
Proses belajar terutama dirancang melalui mekanisme
pelaksanaan tugas
2. Pelatihan
di dalam tugas
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, mempersiapkan pegawai untuk
menempati jabatan atau menjalankan tugas baru.
Pelatihan ini dapat dibagi ke dalam
tiga kelompok, yakni:
a. Kelornpok pelatihan struktural
yakni mempersiapkan seseorang untuk menduduki jabatan struktural. Di lingkunuan
pemerintahan pelatihan ini dibagi menjadi:
* Pelatihan administrasi umum
(ADUM) untuk mempersiapkun pegawai menduduki jabatan eselon IV/V, misalnya
kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala urusan.
* Sekolah Pimpinan Administrasi
Madya (SPAMA)
SPAMA diselenggarakan untuk mempersiapkan pegawai
menduduki jabatan eselon III, misalnya Kepala Bagian dan Kepala Bidang.
* Sekolah Pimpinan Administrasi
Fungsi (SPATI)
Pelatihan ini diselenggarakan untuk mempersiapkan
pegawai menduduki jabatan eselon II, misalnya kepala biro, kepala pusat, dan
kepala direktorat.
b. Pelatihan fungsional
Pelatihan fungsional diselenggarakan untuk
mempersiapkan seseorang menduduki jabatan fungsional. Materi pelatihan ini
disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang akan diberikan.
c. Pelatihan teknis
Pelatihan teknis keperawatan dilakukan untuk memberi
bekal pada pegawai di tingkat struktural dan atau fungsional dalam aspek teknis
keperawatan. Materi pelatihan dapat dikelompokkan seperti berikut ini.
* Pelatihan keperawatan maternitas
* Pelatihan keperawatan komunitas
* Pelatihan keperawatan medikal
bedah * Pelatihan keperawatan jiwa
* Pelatihan keperawatan anak
* Pelatihan keperawatan gerontik
Secara skematis lihat Gambar 13-2.
No comments:
Post a Comment