Wednesday 7 December 2011

PKN


PKN


PKN Bab 1




Benedict R anderson , kebudayaan indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu.
beberapa pengertian budaya politik yg dapat di jadikan sebagai pedoman :
a. budaya politik : adalah aspek politik dari nilai* yang terdiri atas pangetahuan adat istiadat, takhayul, dan mitos
b. budaya politik dapat dilihat dari aspek-aspek doktrin dan aspek generiknya. yg 1 menekan pada isi atau meteri seperti ; sosialisme, demokrasi,atau nasionalisme. yang ke2 (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan,dan ciri* budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau penutup.
c. hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan maslah tujuan.
d. bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat.

menurut Gabriel A Almond dan Sidney Verba istilah budaya politik terutama mengacu pada orientasi politik, sikap terhadap sistem politik dan bagian bagiannya yang lain. serta sikap terhadap peranan kita sendiri dalam sistem tersebut.

pengertian budaya politik menurut para ahli :
Rusadi Sumintapura : budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang di hayati oleh paea anggota suatu sistem politik.
Sidney Verba : budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol* ekspresif dan nilai* yang menegaskan suatu situasi di mana tindakan politik itu di lakukan.
Alan R Ball : budaya politik adalah suatu sistem yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi , dan nilai* masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
Austin Ranney : Budaya politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintah yang dipegang secara bersama-sama.
Gabriel A almond dan G Bingham Powell, Jr : budaya politik berisikan sikap, keyakinan dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi juga kecenderungan dan pola* khusus yang terdapat pada bagian* tertentu dari populasi

Menurut Raney memiliki 2 komponen kognitif dan afektif
namun menurut almond dan verba 3 komponen :
orientasi kognitif : berupa pengetahuan tentang kepercayaan pada politik, peranan, dan segala kewajiban dan input dan outputnya.
orientasi afektif : berupa perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor, dan penampilannya.
orientasi evaluatif : berupa keputusan dan pendapat tentang objek* politik yang secara tipikal melinbatkan standar nilai dan kriteria informasi dan perasaan

#_berdasarkan sikap yang ditunjukkan_#
a. budaya politik militan : Tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang, terbaik tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. (mencari kambing hitamnya)
b. Budaya politik toleransi : adalah budaya politik yang pemikirannya berpusat pada masalah atau ide yang harus di nilai.
 budaya politik di bagi menjadi 3 :
>> budaya politik yang memiliki sikap mental absolut : memiliki nilai* dan kepercayaan yang di anggap selalu sempurna dan tak dapat di rubah lagi.
>> budaya politik yang memiliki sikap mental akomodatif : struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan bersedia menerima apa saja yang di anggap berharga.

#_berdasarkan orientasi politiknya_#
a. Budaya politik parokial : yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah)
b. Budaya politik kaula : yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif
c. Budaya politik Partisipan : budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi

+_Model* Budaya Politik_+
Demokaratik industrial : sistem ini memiliki cukup banyak aktivis politik untuk menjamin adanya kompetisi partai-partai politik dan kehadiran emberian suara yang besar.
Sistem otoriter : jumlah industri dan gerakan modernis amat kecil, meskipunterdapat organisasi politik dan partisipan politik seperti mahasiswa, kaum intelektual yang menentang sistem yang ada secara persuasi namun sebagian besar rakyatnya hanya menjadi subjek yang pasif
Demokratis Pra-industrial : jumlah dalam partisipan dan keterlibatannya dalam pemerintahan sangat kecil.

Sosialisasi Politik adalah : proses dengan mana individu* dapat memperoleh pengetahuan, Nilai* dan sikap* terhadap sistem politik masyarakatnya.
atau adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politikdan mengembangkan orientasi pada politk 

Easton dan Dennis mengutarakan 4 tahap dalam proses sosialisasi pada anak :
a.pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orangtua dan anak, presiden dan polisi 
b. perkembangan pembedaan antara otoritas internaldan eksternal, yaitu pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
c. pengenalan mengenai institusi* politik yang impersonal seperti kongres (parlemen) mahkamah agung dan pemungutan suara (pemilu)
d. perkembangan pembedaan antara institusi* politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang di asosiasikan dengan institusi* politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang di asosiasikan dengan institusi* ini.

Sarana dalam sosiali sasi politik :
1. Keluarga
2. Sekolah
3. partai politik
4. Media Lainnya

Robert Le Vine terdapat 3 mekanisme dalam mengembangkan budaya politik
a. Imitasi : adalah proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang di tampilkan individu* lain dan hal yang paling penting dalam proses sosialisasi pada masa kanak-kanak
b. Instruksi : adalah proses sosialisasi yang mengacu pada proses pembelajaran baik secara formal (di sekolah) informal (di luar sekolah) maupun dalam bentuk non foramal (diskusi kelompok)
c. Motivasi : merupakan mekanisme proses sosialisasiyang di kaitkan dengan pengalaman individu pada umumnya yang secara langsung mendorong dirinya untuk belajar.

Robert Le Vine tersapat 3 faktor penting dalam sosialisasi politk pada masyarakat berkembang yaitu :
a. pertumbuhan penduduk di negara* berkembang dapat melampaui kapasitas mereka untuk "memodernisasi" keluarga tradisional lewat industrialisasi dan pendidikan.
b. terdapat perbedaan yang besar dalam pendidikan dan nilai-nilai tradisional antara, jenis* kelamin, sehingga kaum wanita lebih erat terikat pada nilai tradisional.
c. adalah mungkin pengaruh urbanisasi, yang selalu di anggap sebagai satu kekuatan perkasa untuk menumbangkan nilai-nilai tradisional.

Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang tau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya* mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi politik
1.  Moderenisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
2. Perubahan* struktur kelas sosial. 
3. pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern
4. konflik antar kelompok pemimpinpolitik, jika timbul konflik antarelit, maka yang di cari adalah dukungan rakyat.
5. keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Milbarth M.L. Goel :: partisipasi politk di bagi menjadi 2 yaitu ; partisipasi individu dan koloektif
bentuk partisipasi politik *"individul"*
1. aphatetic inactive : yaitu tidak beraktivitas yang partisipasif dan tidak pernah memilih
2. Passive Supporte : yaitu memilih secara reguler/teratur menghadiri parade petriotik membayar seluruh pajak dan mencintai negara.
3. Contact Spesialist : yaitu pejabat penghubung lokal (daerah), provinsi dan nasional dalam masalah* tertentu
4. Communicators, yaitu mengikuti informasi* politik terlibat dalam diskusi* , menulis surat pada editor surat kabar, dll.
5. Party and compaign workers, yaitu bekerja untuk partai politik atau kandidat meyakinkan orang lain tentang bagaimana memilih, menghadiri pertemuan* dll.
6. Community activists : yaitu bekrja dengan Orang* lain yang berkaitan dengan masalah-masalah lokal
7. Protester : yaitu bergabung dengan demonstrasi* publik di jalanan, melakukan kerusuhan bila perlu , melakukan protes keras.

bentuk Partisipasi (Samuel Huntington dan Joan Nelson)
1. Kegiatan pemilihan : termasuk sumbangan* untuk kampenye, bekerja dalam suatu pemilihan dan mencari dukungan bagi seorang calon yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil pilihan.
2. Lobbying : merupakan usaha perorangan untuk menghubungi penguasa* pemerintah dan pemimpin politk dengan tujuan mempengaruhi hasil keputusan mereka mengenai persoalan yg menyagkut sebagian besar orang
3. Kegiatan Organisasi : merupakan partisipasi sebagi anggota dalam suatu organisasi yg tujuannya adalah mempengaruhi pemerintah
4. Mencari Koneksi (contacting) : merupakan tindakan perorangan yang ditujukan kepada penguasa pemerintah yang biasanya bertujuan memperoleh manfaat hanya untuk beberapa orang.
5. Tindakan kekerasan (violence) : merupakan sesuatu bentuk partisipasi politk yang diambil sebagai upaya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap orang*

Hierarki partisipasi politik ( Michael Rush, Philip althoff)
a. Menduduki jabatan politk atau administratif
b. Mencari jabatan politik atau administratif
c. Keanggotaan Aktif suatu organisasi Politik
d. Keanggotaan Pasif suatu organisasi Politik
e. Keanggotaan Aktif suatu organisasi semu Politik
f.  Keanggotaan Pasif suatu organisasi semu Politik
g. partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi dan sebagainya
h. Partisipasi dalam diskusi politik informal minat umum dalam bidang politik
i.  Voting

bentuk piramida partispasi politk yang di bentuk Frank  Wilson
1. Aktivis : pejabat partai sepenuh waktu, pemimpin partai/kelompok kepntingan
2. Partisipan :petugas kampanye, petugas aktiv dari parpol / kelompok kepentingan aktif dalam proyek-proyek sosial
3. Pengamat : menghadiri rapat umum anggota partai/kelompok kepentingan membicarakan masalah politik mengikuti perkembangan politik melalui media masa memberikan suara
4. Orang-oarang apolitis

budaya politik partisipan dalam kehidupan bermasyarakat :
a. Radikal :: cenderung kasar dan sering menggunakan kekerasan secara fiisik serta mau menag sendiri
b. Moderat :: kecenderungan perilaku dari kelompok moderat adalah memperjuangkan perubahan secara evolusi atau bertahap sesuai dengan perkembangan dari masyarakat. sendiri dan di daasarkan pada aturan * politik
c. konservasi kecenderungan perilaku dari kelompok konservatif adalah mereka yang tetap menginginkan keadaan yang ada di pertahankan dan tidak menghendaki perubahan dalam bentuk apapun. kelompok ini disebut kelompok pro status quo.
d. Liberal : kecenderungan dari kelompok liberal adalah sikap progesif yang menghendaki perubahan cepat sesuai denagn kecenderungan yang dibuat.
e. reaksioner :: kecenderungan dsari kelompok reaksioner adalah menghendaki perubahan dengan kembali pada masa* lalu. mereka dalam memperjuangkan perubahan tidak rasional dan melawan aturan* yang ada

fungsi sistem poltik
a. F. Outputnya  :: yaitu menggambarkan atuaran* umum dan kebijaksanaan untuk mempertahankan ketertiban dan memenuhi tuntutan.
b. F. sosialisasi politik : sosialisasi plitik berusaha mendorong warga negara untuk turut serta ( dalam tingkatan tertentu) dgan cara* masyarakat politik berpikir tentang politk
c. F. perumusan kepentingan rakyat : kepentingan rakyat yang berbeda  dirurmuskan agar dapat mempersatukan warga negara
d. F. Pemilihan umum : proses pemilihan yang tertua dari suatu keturunan pemimpin di jadikan pemimpin (diwariskan). dalam negara demokrasi pemilihan pemimpin melalui proses kempetisi/persaingan yg berat.

Sistem politik pemerintah ::
a. Input sistem politik
input menunjukan kegiatan* yang menyebabkan suatu sistem berjalan. bentuk input yang jelas adalah tuntutan terhadap pembuat keputusan. Input support (dukungan) dalam sistem politk meliputi sifat dan tingkah laku manusia yg ditujukan  untuk mendukung sistem politik.

b. Output Sistem politik 
adalah keputusan* yang dikeluarkan oleh pemerinath*. fungsinya adalah mengembangakan aturan* umum dan kebijaksanaan untuk mempertahankan ketertiban dan memenuhi tuntutan.




================================================================================================

PKN


PKN Bab 3





1. Pengertian keterbukaan dan keadilan
Pengertian keterbukaan
dalam kamus besar bahasa Indonesia keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi
keadilan 
Kamus bahasa Indonesia yang berasal dari kata dasar "adil" mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan ke ikhlasan yang tidak berat sebelah.
sedangkan di dalam Ensiklopedia disebutkan bahwa :
>> Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
>> Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
>> Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
>> Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak pernah mengerjakan perintah)

pendapat para ahli tentang keadilan :
Aristoteles
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim tidak berat sebelah dan tidak memihak.
terdapat 5 jenis keadilan :
(u)(1) Keadilan komutatif(/u)
Uraian : yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
contoh : seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran yang dibuat
(u)(2)Keadilan Distributif(/u)
Uraian : yaitu perlakuan terhadap seseorang terhadap jasa-jasa yang telah diberikannya 
Contoh : beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjanya.
(u)(3)Keadilan kodrat alam(/u)
Uraian : yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh : seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut
(u)(4)Keadilan Konvensional(/u)
Uraian : Yaitu jika seseorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
Contoh : penggunaan sabuk pengaman bagi pengendaraa mobil dan helm bagi pengendara motor.
(u)(5)Keadilan Perbaikan(/u)
Uraian : Jika seseorang telah berusaha memulihkan nama orang lain yang telah tercemar
Contoh : tindakan klasifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.

Plato
Keadilan memproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. dalam pandangan.
keadilan di bedakan menjadi ;
(1)Keadilan moral
yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban.
contoh : seorang karyawan yang menuntut  kenaikan upah dengan diiimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
(2)Keadilan Prosedural
suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Contoh ; siswa yang berprestasi daimana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras dan tidak menyontek saat ujian.
Thomas Hobbes
keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati
Panitia Ad-Hoc MPRS 1966
keadilan dibagi menjadi 2 yaitu ;
(1)Keadilan individual
yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
(2)Keadilan Sosial 
yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,dan ideologi. dalam pancasila setiap orang di Indonesia akan mendapat prilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomo, dan kebudayaan.


2. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 
prinsip keadilan yang melandasi pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia adalah ;
>> Asas adil dan merata  mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat indonesia dan diseluruh tanah air.
>> Asas Keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan  yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, meterial dan spiritual.

a. ciri-ciri keterbukaan 
1) Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik 
2) Menjadidasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi
3) Berterus terang dan tidak menutup nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain
4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain
5) Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya
6) Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain
7) Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan
8) Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan
9) Mau bekerjasama dan menghargai orang lain
10) Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi

b. sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 
Untuk mewujudkan sikap terbuka atau transparan tersebut, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut ;
(#) Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia
(#) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
(#) Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan, dan kesetaraan berbangsa.
(#) Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa.
(#) Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.

3. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara
dalam hukum keadilan memiliki 2 arti yaitu ;
Dalam Arti Formal
bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku sevara umum. semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain, hukum tidak mengenal pengecualian. oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama. inilah yang disebut dengan "kesamaan kedudukan" Dalam Arti Material Bahwa hukum harus adil. adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat walaupun sidang peradilan itu telah selesai. oleh karena itu, apabila yang diputuskan pengadilan dirasakan tidak adil, maka reaksi masyarakat akan timbul. penyelenggaraan pemerintah yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum diantaranya : Asas kepastian hukum (principle of legal security= rechts zekerheid beginsed) menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Asas keseimbangan menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Asas Kesamaan dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Asas kesewenang-wenangan keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevansecara lengkan dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Asas larangan penyalahgunaan wewenang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh UUD. Asas bertindak cermat jika pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat. jika terjadi tanpa menunggu intruksi atasan atau pejabat yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusan dengan menerbitkan keputusan baru. Asas perlakuan yang jujur menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran. memberikan penghargaan yang lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi banding. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal dimaksudkan bahwa keputusan centrale raad van beroep 20 september 1920 tentang seornag pegawai yang berdasarkan peradilan kepegawaian (Ammotenarengerecht) tingkat pertama dihentikan tetapi oleh peradilan tingkat banding , putusan pemberhentian dibatalkan. di indonesia asas ini telah memperoleh pengaturan dalam pasal 9 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1970 Asas Kepentingan Umum tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. jaminan keadilan bagi warga negara antara lain ; a. UUD 1945 1) Bidang Hukum dan pemerintahan (pasal 27) 2) Bidang Politik (pasal 28) 3) Bidang Hak asasi manusia (pasal 28 A - 28 J) 4) Bidang Keagamaan (pasal 29) 5) Bidang Pertahanan negara (pasal 30) 6) Bidang Pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32) 7) Bidang Kesejahteraan sosial (pasal 33 dan 34) b. UU 1) UU No.8 th 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2) UU No.14 th 1985 tentang Mahkamah Agung 3) UU No.5 th 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan tau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia 4) UU No.9 th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 5) UU No.35 th 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman 6) UU No.39 th 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia 7) UU No.26 th 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 8) UU No.31 th 2002 tentang Partai Politik 9) UU No.3 th 2003 tentang Pertahanan Negara 10) UU No.20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan pemerintah (government) berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Dalam arti luas adalah suatu pemerintahan yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lemabaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wkil presiden, dan para menteri (kabinet). 2. Karakteristik pemerintahan a. kompleksitas dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasidan komposisi. b. Dinamika dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mngendalikan diantara berbagai aktor yang terlibat dan atau kepentingan dalam bidang tertentu) keanekaragaman masyarakat dalam berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan (regulation) dan itegrasi atau keterpaduan (integration) 3. Konsepsi kepemerintahan (Governance) Kepemerintahan atau governance merupakan tindakan, fakta, pola kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Kooiman kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dan itervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Pinto Governance mengandung arti ; praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya. kooiman memandang governance sebagai sebuah struktur yang muncul dalam sistem sosial-politik yang merupakan hasil tindakan intervensi interaktif diantara berbagai aktor yang terlibat. 4. Aktor dalam kepemerintahan a. Negara dan pemerintah yaitu merupakan keseluruhan lembaga politik dan sektor publik. peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hukum, pelayanan publik, desentralisasi, transparansi umum, dan pemberdayaan masyarakat , penciptaan pasar dan kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi terciptanya tujuan pembangunan baik pada level lokal, nasional, maupun internasional. b. Sektor swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interksi sistem pasar, seperti: industri, perdagangan, perbangkan, dan koperasai sektor informal. perannya adalah meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja, mengembangkan sumber tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional. c. Masyarakat Madani kelompok masyarakat yang berinterksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berinterksi sevara sosial, politik, dan ekonomi. Masyarakat harus diperdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik. 5. Kepemerintahan yang baik (Good governance) a. Pengertian good governance mengandung 2 pengertian yaitu : 1) nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dan nilai* yang dapat meingkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadaan sosial. 2) aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. kepemerintahan yang berorientasi dibagi menjadi 2 yaitu orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen ; legitimacy, accountability, otonomi,dan devolusi(pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat. pemerintahan yang berfungsi secara ideal yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Pandangan tentang wujud good governance - World Bank good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang soliddan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi. - UNDP good governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, sektor swasta dan masyarakat. - Peraturan Pemerintah No.101 th.2000 good governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi,efisiensi, efektivitas, supremasi, hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. - Modul sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000) good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara ; oleh sebab itu melaksanakan penyediaan public goods and services. b. Aspek-aspek good governance (1)Hukum/kebujakan merupakan aspek yang ditunjukan pada perlindungan kebebasan (2)Administrative competence and transparency yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi. (3)Desentralisasi yaitu desentralisasi regional dan dekonsentralisasi di dalam departemen (4)Penciptaan pasar yang kompetitif yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta deregulasi dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi. c. karakteristik yang baik menurut UNDP (1997) UNDP mengemukakan bahwa karakteristik tau prinsip-prinsip yang harus di anut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik mencakup : 1) Partisipasi (partcipation) yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif 2) Aturan hukum (rule of law) yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakan dan di patuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia. 3) Daya tanggap (Responsiveness) yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan. 4) Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya. 5) saling keterkaitan (interrelated) yaitu adanya saling memperkuat dan terkait (mutuallyreinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri. UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas : 1) Asas kepastian hukum 2) Asas tertib penyelenggaraan negara 3) Asas kepentingan umum 4) Asas keterbukaan 5) Asas Proporsionalitas 6) Asas Profesionalitas 7) Asas akuntabilitas 6. Dampak pemerintah yang tidak transparan akibat dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan (1) Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah (2) Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah (3) Sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan pern yang berkaitan dengan kebijakan publik (4) krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan pelanggaran hukum dan asasi manusia 2). Ciri-ciri korupsi (a) Melibatkan lebih dari satu orang (b) Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintah, tetapi juga pegawai swasta (c) Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya (d) Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbak balik yang selalu tidak berupa uang (e) Mengandung Unsur yang biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum 3). Akibat tindak korupsi (a) mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik , membuat tiadanya akuntabilitas publik dan menafikan the rule of law. hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal. (b) semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan (c) Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau "koncoisme" yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang (d) jatuh dan rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri. (e) meniadakan sistem promosi, karena lebih dominan hubungan patron-klien dan nepotisme. Upaya Pencegahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan 1). Formal pemerintah/kekuasaan (1) Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim dll. (2) Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam halnilai-nilai agama dan menghormati hak asasi manusia. (3) Menegakan supremasi hukum dan perundang-undangan secara kosisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia (4) Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib dan damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan (5) Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang. 2). Organisasi non pemerintah dan media massa (1) keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-Goverment Organization) dalam mengawasi seriap kebijakan publik yang dibuat pemerintah seperti ICW,MTI,GOWA dsb. (2) Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak. 3). Pendidikan dan masyarakat (1) Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran kewaganegaraan. (2) Menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia masa depan (3) Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama,suku,dan kelompok-kelompok masyarakat lannya melalui dialog dan kerjasama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.

No comments:

Post a Comment