BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari
alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan
yang tidak diinginkan.Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan,
ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil riset
Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55
juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam
kandungan.
Janin : (
Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi
( abortus,
bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami
( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk
didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan
dilarang di Indonesia
(diatur
dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
).Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud
menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil
pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan
melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan
anak manusia dimulai.
Aborsi
merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral
dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
aborsi
Secara sederhana kata aborsi adalah mati (gugurnya)
hasil konsepsi. Pengertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan
semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa
karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Abortus atau
aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel
telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.Ini adalah
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh.
B. Peraturan
pemerintah tentang kesehatan reproduksi
Indikasi kegawatdaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas
larangan aborsi,diatur dalam pasal:
Pasal
31
1. Tindakan
aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. Indikasi
kedaruratan medis
b. Kehamilan
akibat perkosaan
2. Tindakan
aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b,hanya dapat dilakukan apabila
usia kehamilan 40 hari dihitung sejak hari
pertama haid terakhir.(jika lebih bagaimana...?)
Tindakan aborsi sendiri berdasarkan
indikasi kedaruratan medis dijelaskan
dalam pasal 32 dan pasal 33,yang berbunyi:
Pasal
32
1. Indikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 huruf a , meliputi:
a. Kehamilan
yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu
b. Kehamilan
yang mengancam nyawa dan kesehatan janin,termasuk yang menderita penyakit
genetik berat/cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga
menyulitkan bayi tersebut untuk hidup diluar kandungan.
2. Penanganan
indikasi kedaruratan medis dilaksanakan berdasarkan standar.
Pasal
33
1. Penentuan
adanya indikasi kedaruratan medis sebagai mana dimaksud pada pasal 32 ayat 2
dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
2. Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan yang
diketuai oleh dokter yang telah memiliki kompetensi dan
wewenang.(didapat dari mana...? yang memberikan siapa?)
3. Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melaksanakan pemeriksaan
berdasarkan standar.(Standar pemeriksaan yang digunakan seperti apa...?)
4. Berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3,tim sebagai mana dimaksud
pada ayat 1 membuat surat kelayakan aborsi.(diperoleh
dari...? prosedurnya?)
Tindakan aborsi berdasarkan kehamilan
akibat perkosaan dijelaskan dalam pasal 34,yang berbunyi:
1. Kehamilan
akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 huruf b,merupakan
kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kehamilan
sebagaimana dalam ayat 1 dibuktikan dengan:
a. Usia
kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan,yang dinyatakan oleh surat
keterangan dokter.
b. Keterangan
penyidik psikolog,ahli lain mengenai dugaan perkosaan.
C. Aborsi
dalam pandangan sosial
Aborsi
dalam pandangan masyarakat Indonesia yang merupakan negara yang memiliki nilai
dan norma yang sangat tinggi.Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak
sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih
memegang kuat agamanya.Masyarakat Indonesia masih memegang tinggi nilai dan
norma dalam kehidupan. Sebenarnya salah satu penyebab tingginya aborsi di
masyarakat kita adalah kebiasaan di masyarakat juga. Tekanan masyarakat
terhadap kehamilan diluar nikah juga menjadi salah satu pemicu orang nekad untuk
aborsi. Masyarakat sendiri tidak melihat kehamilan itu sebagai anugerah, tapi
justru mencela dan mengejek sebagai aib. Seandainya masyarakat atau paling
tidak orang tua bertindak bijak dengan memberikan support, maka bisa jadi si
calon ibu tidak sampai berpikir pendek dan nekad.Hal ini sejalan dengan KUHP
dan UU no 36 tahun 2009 yang dituangkan
dalam pasal-pasal:
KUHP
Pasal
346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan nya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
347
1.Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan nya, dianjam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
UU
no 36 tahun 2009
Pasal
75
1.
Setiap orang dilarang
melakukan aborsi
2. Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan
a. Indikasi
kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,baik yang mengancam
nyawa ibu dan atau janin,yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat
bawaan ,maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup diluar kandungan .
b. Kehamilan
akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban
pemerkosaan
3. Tindakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui
konseling dan atau panesehatan pra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan ,sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diaturn dengan peraturan pemerintah.
Pasal 194
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak 1 M
Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat
adalah melawan aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju
bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan.
Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada
saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan
wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yang dapat
dihindari.
Adanya
pengaruh globalisasi yang terjadi di Indonesia, menjadikan remaja mulai
menjadikan kultur negara – negara maju sebagai acuan hidupnya. Terkadang remaja
tidak memfilter apa yang mereka dapat, baik dan buruk nya kultur tersebut
sekedar ditiru saja. Adanya anggapan bahwa budaya barat adalah sesuatu yang
hebat dan lebih modern. Sehingga para remaja beranggapan bahwa, bila tidak
menirukan budaya barat tersebut maka akan dianggap ketinggalan jaman. Misalnya
dampak dari ada nya globalisasi dalah terjadinya pergaulan yang bebas dan
terkesan tanpa adanya kontrol. Pada awalnya pergaulan bebas belum meluas,
sehingga masih terlihat sebagai sesuatu yang tabu. Namun dengan berjalannya
waktu, dan kurang ada nya kontrol terhadap penetrasi budaya barat tersebut,
free sex pun semakin meluas. Sehingga free sex mulai dianggap sebagai hal yang
biasa pada sebagian orang, misalnya pada kota besar atau metropolitan, free sex
mulai menjamur, sehingga akibat dari free sex seperti aborsi mulai banyak
terjadi.
D. Hukum
aborsi dalam UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia,
aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “
Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
1) Ibu yang
melakukan aborsi
2) Dokter atau
bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3) Orang - orang
yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah
Pasal 229
1. Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak tiga milyar rupiah.
2. Jika yang bersalah,
berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut
sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru
obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang
bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. KESIMPULAN
PP
ini bukan untuk melegalkan aborsi di Indonesia, melainkan untuk mengatur aturan
dalam tata layanan aborsi. Prosedur yang dilakukan harus tepat, syarat aborsi
harus sesuai dengan aturan. Pelaksanaan harus sesuai dengan indikasi aturan
yang berlaku (pelaksanaan harus bersih). Dengan catatan jika ingin
undang-undang ini tetap berlaku, sebaiknya harus merevisi kekurangannya. Dalam
hal ini merivisi tentang adanya sanksi yang melanggar undang-undang
(menyalahgunakan) dan merevisi indikasi persyaratan yang kurang kuat dalam
pengaborsian itu.
B. SARAN
Berusahalah
agar diri anda tidak samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja
anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik
didunia maupun di akirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah
keluarga anda.
if you want to do learn to be responsible , do not mengugurkan existing child dirahim you , the child is entrusted god , babies are still innocent and no one anything so dear to them
ReplyDeletesanadomino