MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
PRAKTIK BERKELOMPOK TENAGA
KESEHATAN
DISUSUN OLEH :
Dea
Fera Indikasari (P17420313053)
Ika
Safitri (P17420313062)
Maulida
safutri (P17420313071)
Rima
Oktavinda .P (P17420313081)
Wiji
Astuti (P17420313090)
KELAS : 2
REGULER B
POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
PRODI DIII KEPERAWATAN PEKALONGAN
TAHUN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada
kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Ucapan terima
kasih kami sampaikan kepada dosen yang telah memberikan bimbingannya kepada
kami dan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah
ini.
Kami menyadari
dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan, dan
keterbatasan. Oleh karena itu kami mengharapkan sumbangan pikiran, saran, dan
kritikan yang konstruktif demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya.
Semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat memenuhi harapan kita semua dan
memberikan manfaat bagi pembaca, sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Keperawatan
merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan
yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki
kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode
etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan
yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di
Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan
jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih
sulit dihindari.
Pada keadaan darurat seperti ini yang
disebut dengan “gray area” sering sulit dihindari. Sehingga perawat yang
tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan
klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat
terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi
keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari
dokter, terutama di puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi
sebagai pengelola puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan
perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita
jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil.
Dari
adanya fenomena diatas, membuat penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang
Praktik Keperawatan secara Berkelompok terhadap Dunia Kesehatan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
Praktik Keperawatan Berkelompok itu ?
2. Bagaimana isi Undang-Undang yang Berkaitan dengan Praktik
Keperawatan secara berkelompok ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
Praktik Keperawatan secara Berkelompok
2. Mengetahui
dan Memahami tentang Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok
3. Dapat
menerapkan Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok dalam kehidupan
sehari-hari. Baik di Rumah sakit, Puskesmas, Klinik dan lain sebagainya.
D.
Manfaat
1. Perawat
mengetahui Praktik Keperawatan secara Berkelompok
2. Perawat
mengetahui Undang-undang atau Landasan Hukum mengenai Praktik Keperawatan
secara Berkelompok
3. Perawat
dapat menerapkan Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok dengan
Baik dalam Kehidupan sehari-hari sebagai Tenaga Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
Praktik Berkelompok
Tenaga Kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan secara berkelompok oleh tenaga kesehatan sejenis
dan/atau kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal
5
1) Praktik
berkelompok perawat merupakan penyelenggaraan praktik keperawatan komprehensif
bersifat pelayanan rawat jalan, maupun pelayanan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh lebih
dari satu perawat dengan persyaratan
sebagai
berikut :
a. dipimpin
oleh seorang Perawat yang mempunyai Surat Izin Praktik Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan;
b. dilaksanakan
oleh minimal 3 (tiga) orang Perawat yang mempunyai Surat Izin Praktik Perawat;
c. mempunyai
tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang pengkajian keperawatan, ruang tindakan keperawatan,
ruang tunggu, dan kamar mandi/wc yang
memenuhi persyaratan kesehatan;
d. memiliki peralatan kesehatan maupun
keperawatan sesuai dengan kegiatan pelayanan keperawatan yang diberikan;
menyediakan peralatan untuk melaksanakan intervensi keperawatan maupun tindakan
pelayanan gawat darurat sederhana;
2) Pelayanan
yang diberikan di Praktik Berkelompok Perawat terdiri dari :
a. pelayanan
rawat jalan mencakup pelayanan keperawatan dasar atau pelayanan keperawatan
gawat darurat, perawatan sehari.
b. pelayanan
keperawatan berkelanjutan dilakukan melalui pelayanan keperawatan di rumah atau
pelayanan follow up bagi pasien dengan kasus resiko tinggi, penyakit kronik,
penyakit degeneratif, maupun penyakit terminal, yang memerlukan pelayanan long term care.
Pasal
6
1) Praktik
berkelompok bidan merupakan penyelenggaraan pelayanan asuhan kebidanan yang dilaksanakan oleh seorang bidan dengan
persyaratan sebagai berikut :
a. Dipimpin
oleh seorang bidan yang mempunyai Surat Izin Praktik Bidan sebagai penanggung jawab pelayanan ;
b. Dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang bidan
yang mempunyai Surat Izin PraktikBidan;
c. Mempunyai
satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa, ruang rawat, ruang tunggu, ruang persalinan dan
ruangan kamar mandi/wc yang memenuhi
persyaratan kesehatan.
d. Menyediakan
tempat tidur persalinan minimal 6 (enam), maksimal 9 (sembilan) tempat tidur pasien.
e. Mempunyai peralatan minimal standar praktik
bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan serta peralatan darurat sederhana;
Pasal
7
1) Praktik
berkelompok fisioterapi merupakan penyelenggaraan pelayanan fisioterapi umum dan/atau pelayanan fisioterapi khusus
yang bersifat rawat jalan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. dipimpin
oleh seorang Fisioterapis/Fisioterapis dengan keahlian khusus yang mempunyai Surat Izin Praktik Fisioterapis
sebagai penanggungjawab pelayanan; Biro Hukum Depkes, Draft Final 280410 6
b. dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang
Fisioterapis yang mempunyai Surat Izin Praktik
Fisioterapis;
c. mempunyai
satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang
tindakan dengan ukuran minimal 3x4 m, ruang tunggu, dan ruangan kamar mandi/WC yang memenuhi
persyaratan kesehatan;
d. mempunyai
perlengkapan/peralatan standar praktik fisioterapis sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan;
2) Pelayanan
fisioterapi meliputi upaya deteksi dini, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan
sistem gerak dan fungsi.
3) Dalam pelaksanaan pelayanan fisioterapi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya
sesuai dengan kebutuhan.
4) Seorang
Fisioterapis dapat diberikan izin praktik sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) tempat.
Pasal
8
1) Praktik
berkelompok terapi wicara merupakan penyelenggaraan pelayanan terapi wicara bersifat rawat jalan dengan persyaratan
sebagai berikut :
a. dipimpin
oleh seorang Terapis Wicara yang mempunyai surat registrasi dan Surat Ijin Praktik Terapis Wicara sebagai penanggung
jawab pelayanan;
b. dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang
Terapi Wicara yang mempunyai surat registrasi
dan dan Surat Izin Praktik Terapis Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mempunyai
satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang
tindakan dengan ukuran minimal 3x4 m, ruang tunggu, dan ruangan kamar mandi/wc yang memenuhi
persyaratan kesehatan;
d. mempunyai
perlengkapan/peralatan sesuai standar pelayanan terapi wicara berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan;
2) Pelayanan
terapi wicara meliputi upaya pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang
perilaku komunikasi untuk deteksi dini, meningkatkan
dan memulihkan kemampuan perilaku komunikasi, yang berhubungan dengan kemampuan-kemampuan bahasa, wicara,
suara, irama/kelancaran dan problem
menelan, yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
3) Dalam
pelaksanaan pelayanan terapis wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya
sesuai dengan kebutuhan.
4) Seorang
Terapis Wicara dapat diberikan izin praktik sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) tempat.
Pasal
9
1) Praktik
berkelompok okupasi terapi merupakan penyelenggaraan pelayanan okupasi terapi bersifat rawat jalan dengan persyaratan
sebagai berikut :
a.
dipimpin oleh seorang Okupasi Terapis
yang mempunyai Surat Ijin Praktik Okupasi
Terapis sebagai Penanggung jawab pelayanan;
b.
dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang
Okupasi Terapis yang mempunyai Surat Ijin
Praktik Okupasi Terapis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;Biro Hukum
Depkes, Draft Final 280410 7
c.
mempunyai satu tempat praktik yang
menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang tindakan dengan ukuran
minimal 3x4 m, ruang terapi sesuai dengan
jenis pelayanan ruang tunggu, kamar mandi/wc yang memenuhi persyaratan kesehatan;
d.
mempunyai perlengkapan/peralatan minimal
standar pelayanan okupasi terapi berdasarkan
jenis pelayanan yang diberikan.
2) Pelayanan
okupasi terapi meliputi upaya pelayanan promotif, preventif, deteksi dini, penyembuhan dan pemulihan dalam intervensi
okupasi terapis pada gangguan area kinerja
okupasional dan gangguan komponen kinerja okupasional.
3) Dalam
pelaksanaan pelayanan okupasi terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dapat dibantu oleh tenaga administrasi sesuai dengan kebutuhan.
4) Seorang Okupasi Terapis dapat diberikan izin
praktik sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga)
tempat.
Pasal
10
1) Praktik
berkelompok keterapian fisik merupakan penyelenggaraan pelayanan gabungan dari fisioterapi, terapi wicara dan
okupasi terapi bersifat rawat jalan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. dipimpin
oleh seorang di antara tenaga keterapian fisik yang mempunyai Surat Ijin Praktik sebagai Penanggung jawab pelayanan;
b. dilaksanakan
oleh minimal masing-masing 1 (satu) orang fisioterapis, terapis wicara dan okupasi terapis, yang mempunyai
Surat Ijin Praktik tenaga kesehatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan
terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang tindakan dengan ukuran minimal 3 x 4
m, 3 (tiga) ruang terapi sesuai dengan
jenis pelayanan, ruang tunggu, kamar mandi/wc yang memenuhi persyaratan kesehatan;
d. mempunyai
perlengkapan/peralatan minimal standar praktik fisioterapi, terapis wicara, dan okupasi terapi, dengan jenis
pelayanan yang diberikan;
2) Pelayanan
keterapian fisik meliputi upaya pelayanan promotif, preventif, deteksi dini, penyembuhan dan pemulihan dalam intervensi
fisioterapi, terapi wicara, dan okupasi terapi.
pada gangguan kemampuan fungsi fisik.
3) Dalam
pelaksanaan pelayanan keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dapat dibantu oleh tenaga administrasi
sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari hasil Makalah yang
telah Kami susun bahwa Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok itu
Penting untuk dijadikan Panduan dalam Praktik Keperawatan sehari-hari Baik di
Rumah sakit, Puskesmas, Klinik dan Tempat Pelayanan kesehatan lain.
Selain itu, dengan
adanya Praktik Keperawatan secara Berkelompok dapat dijadikan sebagai Model
Sarana dan Prasarana yang ada pada Instansi Kesehatan dari beberapa Model yang
ada.
B.
Saran
a. Menjadikan
Praktik Keperawatan secara Berkelompok sebagai salah satu Model Keperawatan
dalam Mengatur Kegiatan di Instansi Kesehatan
b. Memiliki
tanggung jawab untuk dapat mentaati Undang-undang yang Berlaku di Dunia
Kesehatan khususnya bagi Perawat
c. Memiliki
sebuah kesadaran bahwa Bekerja secara Berkelompok dapat Memudahkan dan Meningkatkan
rasa solidaritas antar Petugas kesehatan
d. Menjadikan
Praktik Keperawatan secara Berkelompok sebagai Mediator dalam Pelayanan
Kesehatan antara Perawat atau Petugas Kesehatan kepada Klien sehingga tercipta
suasana yang saling mendukung atau kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Potter, P.A., dan Perry, A.G.
(2009). Fundamental of Nursing. Seven Edition. (Terj. Andrina
Ferderika). Jakarta: Salemba Medika.
Priharjo, R.
1995. Praktik Keperawatan Profesional. Jakarata : EGC.
Reilly, Dorothy dan Oberman,
Marylyn. 2002. Pengajaran Klinik dalam Pendidikan Keperwatan. Jakarata : EGC.
No comments:
Post a Comment