Saturday 15 November 2014

KEPERAWATAN SEBAGAI SUATU PROFESI




Pengertian Profesi
Wilensky (1964)
Profesi berasal dari profession yang berarti suatu pekerjaan yang mem­butuhkan dukungan badan ilmu (body of knowledge) sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan (altruism).
Scheict E.H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yana membangun suatu set norma tertentu dan berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Hughes
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibanding orang lain (klien).

Ciri-Ciri Profesi
Dilihat dari definisi profesi, jelas bahwa profesi tidak sama dengan okupasi (occupation) meskipun keduanya sama-sama melakukan pekerjaan tertentu.
Profesi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
1.      Didukung oleh badan ilmu yang sesuai dengan bidangnya (antologi), jelas wilayah kerja keilmuannya (Epistemologi), dan aplikasinya (Axiologi).
2.      Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus-menerus, dan bertahap.
3.      Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan.
4.      Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan, dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (Winsley, 1964).
Kriteria Profesi
1.      Memberi pelayanan untuk kesejahteraan manusia.
2.      Mempunyai pengetahuan dan keterampilan khusus dan dikembangkan secara terus-menerus.
3.      Memiliki ketelitian, kemampuan intelektual, dan rasa tanggung jawab.
4.      Lulus dari pendidikan tinggi.
5.      Mandiri dalam penampilan, aktivitas, dan fungsi.
6.      Memiliki kode etik sebagai penuntun praktik.
7.      Memiliki ikatan/organisasi untuk menjamin mutu pelayanan.
Wilayah Kerja Profesi
1.      Pembinaan organisasi profesi.
2.      Pembinaan pendidikan dan pelatihan profesi.
3.      Pembinaan pelayanan profesi.
4.      Pembinaan Iptek.
Keperawatan Sebagai Suatu Profesi
Menurut Prof. Marifin Husein, keperawatan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.      Memberi pelayanan/asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan.
2.      Telah lulus dan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (JPT) sehingga diharapkan mampu untuk:
a.         bersikap profesional,
b.        mempunyai pengetahuan dan keterampilan profesional,
c.         memberi pelayanan asuhan keperawatan profesional, dan
d.        menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
3.      Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
a.           Sistem pelayanan/asuhan keperawatan,
b.           Pendidikan/pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut,
c.           Perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi/legislasi), dan
d.          Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai den-an perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan melihat berbagai definisi, ciri, dan kriteria profesi yang telah disebutkan di atas maka dapat dianalisis bahwa keperawatan di Indonesia saat ini telah:
1.      Memiliki badan ilmu dan telah diakui secara undang-undang oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
2.      Memiliki institusi pendidikan jenjang perguruan tinggi, yakni AKPER/ DIII Keperawatan, DIV Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan (S1), dan Program Pascasarjana Keperawatan (S2).
3.      Memiliki kode etik keperawatan, standar profesi, standar praktik keperawatan, standar pendidikan keperawatan, dan standar asuhan keperawatan.
4.      Memiliki legislasi keperawatan.
5.      Memiliki organisasi profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
6.      Memberikan asuhan keperawatan secara mandiri menggunakan pen­dekatan proses keperawatan.
7.      Melaksanakan riset keperawatan

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
KEBIJAKSANAAN
Seperti telah diuraikan pada bab terdahulu bahwa salah satu ciri profesionalisme keperawatan adalah adanya pohon ilmu dan pendidikan tinggi keperawatan.
Pendidikan keperawatan diselenggarakan berdasarkan kepada kebutuhan akan pelayanan keperawatan, seperti yang tercantum dalarn Undang-Undang Kesehatan No.23/1992 pasal 32 ayat 3 dan 4 yang antara lain menyebutkan bahwa pengobatan dan/atau perawatan serta pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
          Tenaga keperawatan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah tenaaa keperawatan yang lulus dari pendidikan tinggi. Pendidikan Tinggi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa pendidikan tinggi diperlukan -unit menyediakan tenaga profesional. Pendidikan tersebut dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tingQi, institut> atau perguruan tinggi (untuk uraian lengkap UU No.2/1989 lihat Lampiran 4).
Dengan memperhatikan UU No. 2 Tahun 1989 PP No. 30 Tahun 1990 (Lampiran 5), jelaslah bahwa:
l. Perguruan tinggi mempunyai tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2.         Kurikulum pendidikan suatu program studi pada institusi pendidikan tinggi harus berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
Untuk mengatur pemakaian gelar dan sebutan bagi lulusan perguruan tinggi, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 036/U/1993 (uraian lengkap lihat pada Lampiran 6).
Di samping dasar peraturan perundang-undandan tersebut, dasar-dasar profesi pun perlu diperhatikan dalam pengembangan pendidikan keperawatan sesuai den-an UU Pasal 53 Ayat 2 UU No. 23/92 tentang kesehatan yang mengatakan bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan mengatasi hak pasien.
Berdasarkan hal tersebut maka PPNI telah menetapkan Standar Profesi Keperawatan dalam bidang pendidikan. Pokok-pokok standar tersebut adalah seperti yang diuraikan berikut ini.
Standar 1
Lembaga pendidikan keperawatan berada dalam suatu institusi pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan keperawatan mempunyai falsafah yang mencerminkan misi dari institusi induk dan di nyatakan dalam kurikulum.
Standar 2
Lembaga pendidikan keperawatan konsisten den-an struktur administratif dari institusi induk dan secara jelas menggambarkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab, dan komunikasi.
Standar 3
Sumber daya manusia, finansial dan material dari lembaga pendidikan keperawatan memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.
Standar 4
Kebijaksanaan Lembaga pendidikan keperawatan yang mengatur pe­nerimaan, seleksi, dan kemajuan mahasiswa mencerminkan falsafah dan standar institusi, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku bagi suatu lembaga pendidikan tinggi.
Standar5
Lingkungan lembaga pendidikan keperawatan menjamin ter­selenggaranya Tri Dharma Perguruan Tinggi, keterlibatan profesi dan per­kembangan kepemimpinan dari tenaga pengajar dan mahasiswa, serta memberi kesempatan pengembangan bakat dan minat mahasiswa.
Standar 6
Penyelenggaraan pendidikan keperawatan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Standar 7
Tujuan dan desain kurikulum pendidikan keperawatan profesional mencerminkan falsafah pendidikan dan mempersiapkan perkembangan sikap dan kompetensi khusus bagi para lulusannya.
Standar 8
Lembaga pendidikan keperawatan ikut serta dalam program evaluasi internal dan eksternal yang sistematis.
Standar 9
Lulusan program pendidikan keperawatan profesional mengemban tanggung jawab profesional sesuai dengan persiapan tingkat pendidikan.
JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Sistem pendidikan tenaga keperawatan merupakan sistem terbuka yang terus berkembang secara terarah, menyeluruh> bertahap dan terkendali hingga mencapai jenjang pendidikan keperawatan paling tinggi. Pelaksanaan sistem ini selalu terintegrasi dan berorientasi pada aspek keilmuan dan aspek keprofesian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenjang pendidikan keperawatan yang dimaksud sebagai berikut.
1.    Pendidikan keperawatan Vokasional
Jenis pendidikan vokasional ini mencakup Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Selain itu terdapat jenis pendidikan penjenang kesehatan (SLTP + 2 tahun) yang secara bertahap telah disetarakan dengan SPK sejak tahun 1995.
2.    Program Pendidikan Jenjang Diploma
a. Program Pendidikan Jenjang Diploma III Keperawatan.
Program pendidikan D III keperawatan menghasilkan perawat profesional pemula dengan sebutan ahli Madya Keperawatan (Amd Kep). Program D III keperawatan ini dapat diikuti oleh:
* Lulusan SLTA dengan lama pendidikan 6 semester (3 Tahun).
* Lulusan SPK yang akan menempuh pendidikan di jai ur khusus, yaitu:
D III khusus RS den-an lama pendidikan 4 semester (2 tahun). - D III khusus puskesmas dengan lama pendidikan 5 semester (2,5 tahun)
- D III Khusus masa kerja 0 tahun denQan lama pendidikan 6 semester (3 tahun).
b. Program pendidikan Diploma IV Keperawatan
Pendidikan pada program ini lebih bersifat spesialisasi dalam keperawatan dengan sebutan Ahli keperawatan (A.Kep). Jenis spesialisasi keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dalam bidang medis terutama keperawatan. Jenis-jenis spesialisasi tersebut antara lain keperawatan maternitas, komunitas, keluarga, jiwa, gerontik, dan keperawatan gawat darurat. Lama pendidikan 2 semester (1 tahun) setelah menyelesaikan program D III keperawatan.
3.         Program Pendidikan Sarjana Keperawatan
Program pendidikan sarjana keperawatan menghasilkan lulusan perawat profesional dengan nama gelar Sarjana keperawatan (S.Kp) dan sebutan profesi (sedang dikembangkan) yaitu Ners (NS). Program pendidikan kesarjanaan bersifat akademik profesional yang mempunyai landasan keilmuan dan profesi sehingga para lulusannya diharapkan mampu melaksanakan fungsi keperawatan profesional. Program pendidikan sarjana keperawatan ini berlangsung selama 10 semester (5 tahun) bagi lulusan SMU atau 4 semester (2 tahun) bagi lulusan D III keperawatan
4.         Program Pendidikan Pasca Sarjana Keperawatan
Lulusan program ini diharapkan mampu memenuhi tuntutan sebagai Ners konsultan dan peneliti. Program pendidikan pascasarjana ini dilaksanakan dengan lama studi 4 semester (2 tahun). Lulusan ini mendapat gelar "Master Keperawatan".
5.         Program Spesialis Keperawatan
Program pendidikan spesialis keperawatan ini menekankan pada pengembangan pengetahuan dan keterampilan profesional hanya pada satah satu disiplin ilmu keperawatan. Dalam hal ini, jenis spesialisasi berdasarkan peran perlu dipertimbangkan, misalnya Ners pendidik, Ners penyelia, atau Ners peneliti.
5.      Program Pendidikan Doktoral
Untuk sementara, program ini belum ada di Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian yang lebih serius pada masa mendatano mengingat semakin besarnya tuntutan masyarakat terhadap profesi ini dan semakin pesatnya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara sistematik skema mengenai jenis dan jenjang pendidikan keperawatan dapat dilihat pada Gambar 13-1.
S3/Doktor
Tingkat pendidikan tinggi
Tingkat pendidikan menengah (vokasional)
Pendidikan spesialis keperawata
D IV
S2/Master
GAMBAR 13-1. Skema Jenjang dan Jenis Pendidikan Keperawatan

KURIKULUM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Kurikulum pendidikan keperawatan disusun berdasarkan hal-hal berikut ini.
1 . Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Kebutuhan masyarakat akan kesehatan.
3.  Landasan profesi keperawatan yang mantap.
4.  Jenis dan jenjang dan pendidikan keperawatan.
5.  Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta orientasi masyarakat (kebutuhan masyarakat) dengan tetap memperhatikan kaidah profesi keperawatan.
6. Paradigma keperawatan.
Pendidikan keperawatan harus tumbuh dan berkembang berdasarkan kepada pandangan filosofi keperawatan yang menjunjung tinggi fungsi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang terdiri dari empat konsep dasar, yakni manusia, sehat lingkungan, dan ke­perawatan. Keempat konsep di atas merupakan satu kesatuan yang utuh yang disebut paradigma keperawatan.
KERANGKA KONSEP PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Kerangka konsep pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup hal­-hal sebagai berikut.
1.         Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.         Kurikulum pendidikan profesi keperawatan harus disusun dengan tujuan agar peserta didik mampu menguasai ilmu keperawatan dan keterampilan profesional (keterampilan intelektual, teknikal, dan interpesonal).
3.         Memecahkan masalah keperawatan secara ilmiah. Kurikulum pendidikan keperawatan profesional harus disusun dengan tujuan agar peserta didik mampu memecahkan masalah berdasarkan pada metode ilmiah (scientific problem solving) yang disebut dengan proses keperawatan (nursing process).
4.         Sikap, Tingkah laku, dan Kemampuan Profesional.
5.         Kurikulum pendidikan keperawatan harus disusun agar mampu mem­bentuk sikap, perilaku, dan kemampuan profesional pada peserta didik yang dijiwai prinsip-prinsip humaniora dengan tetap memperhatikan kode etik keperawatan .
6.         Dengan demikian, diharapkan akan terjadi komunitas profesional dan budaya profesional (profesional culture), yang sarat dengan model peran (role model).
7.         Belajar Aktif dan Mandiri
8.         Kurikulum pendidikan keperawatan yang disusun hurus mampu mem­fasilitasi pesertu didik agar terstimulasi untuk beltrjclr secara aktif dan rnandiri serta menumbuhkan minat belajar yang berkelanjutan (long life education).
9.         Pendidikan di Masyarakat
10.     Kurikulum pendidikan keperawatan harus disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sehingga peserta didik mampu memahami kebutuhan tersebut dan tidak mengalami kesulitan pada saat memberikan pelayanan.
PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEPERAWATAN
Sesuai dengan falsafah "pendidikan seumur hidup" muka program pendidikun harus rnencakup pendidikan formal dan tidak-fcxmal. Pendidikan formal menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan. Sedan`kan pen didikan tidak-formal biasanya lebih menekankan pada peningkatan ke­mampuan secara teknis berdasarkan teori. Salah satu bentuk pendidikan tidak-formal adalah pendidikan dan pclatihan (diklat).
Program pendidikan dan pelatihan diseleng«arakan denoan tujuan untuk men"atasi ti(-"l masalah utama, yaitu kuran<r pengetahuan (knorrlc•d,s;e), sikap (attitude), dan keterampilan psikomotor (KAP). Scbelurn pro~,ram ini dilaksanakan maka terlcbih dahulu h,11-us dilakukan analisis kebutuhan pelatihan (Training Need n.s.se.smcat (%'N/A/).
I'enyelenggaraan program ini dapat herlan-sun, di dalam lin-kungan kerja atau di luar tempat kerja. Bentuk penyelenggaraan diklat antara lain penataran, pclatihan, dan lokakarya.
F'rinsip-prinsip yang h,11-us diperhatikan dalam penydan-oaraan program pendidikan dan pclatihan adalah seperti yang berikut.
t.   F'cnyclen'-garaan diklat dilakukan berdasarkan kebutuhan tertentu yanLI dikaji melalui suatu sistern yang sistematis (TNA).
2. Difokuskan pada penin-katan kemampuan melakukan tuINas tcrtentu (CnrrrpetencY based traiiiing).
3. Mciw"unakan metode interaktif; melalui studi kasus, lembar kerja. media elektronik (radio, video, komputer), atau penu-asan.
d.         Prinsip andrago,gi (pendidikan oran- dewasa) dcngan cara mem7-,ali potcnsi van- uda pada peserta didik.
5.    Pemanfaatan sumber-sumber daya yang ada sehingga tercipta efisiensi dan etektifitas.
6.    Terminasi dengan pemberian sertifikat.
7. Terakrediter, diharapkan materi pelatihan dapat dikonversikan ke dalam kredit pendidikan yang berkaitan.
8.    Diselenggrakan tanpa mengganggu pekerjaan utama peserta didik. 9.   Menggunakan paradigma baru.
Sehubungan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknolop maka tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas pun semakin tin--i. Oleh karena itu visi pelatihan juga memerlukan perubahan dari paradigma lama menuju ke paradigma baru (lihat Tabel 13- l).
Program pendidikan dan pelatihan tenaga keperawatan dapat di­kelompokkan sebagai berikut.
1.    Pelatihan pra tugas.
Pelatihan ini diberikan pada pegawai baru yang telah lolos dari seleksi penerima pegawai. Pelatihan pra tugas ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan mengenalkan tugas baru kepada pegawai yang bersangkutan.
TABEL 13-1. Paradigma Pelatihan
Paradigma lama
Pelatihan adalah interaksi terstruktur antara pengajar, peserta, dan kurikulum dalam ruang dan waktu tertentu
Atasan tidak terlibat langsung dalam pelatihan
Pelatihan dilakukan di luar tempat kerja
Unit diklat lembaga yang ditunjuk
Program belajar dirancang melalui program pelatihan di luar tempat tugas
Paradigma baru
Pelatihan merupakan proses belajar yang secara sadar dilakukan untuk mendapatkan pengetahuan, perubahan, sikap, dan perilaku (PSK) tertentu
Atasan merupakan manajer latihan
Pelatihan dimulai dari lingkungan kerja masing-masing
Setiap unit kerja merupakan bagian dari jaringan diklat
Proses belajar terutama dirancang melalui mekanisme pelaksanaan tugas
2.  Pelatihan di dalam tugas
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, mempersiapkan pegawai untuk menempati jabatan atau menjalankan tugas baru.
Pelatihan ini dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni:
a. Kelornpok pelatihan struktural yakni mempersiapkan seseorang untuk menduduki jabatan struktural. Di lingkunuan pemerintahan pelatihan ini dibagi menjadi:
* Pelatihan administrasi umum (ADUM) untuk mempersiapkun pegawai menduduki jabatan eselon IV/V, misalnya kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala urusan.
* Sekolah Pimpinan Administrasi Madya (SPAMA)
SPAMA diselenggarakan untuk mempersiapkan pegawai men­duduki jabatan eselon III, misalnya Kepala Bagian dan Kepala Bidang.
* Sekolah Pimpinan Administrasi Fungsi (SPATI)
Pelatihan ini diselenggarakan untuk mempersiapkan pegawai menduduki jabatan eselon II, misalnya kepala biro, kepala pusat, dan kepala direktorat.
b. Pelatihan fungsional
Pelatihan fungsional diselenggarakan untuk mempersiapkan seseorang menduduki jabatan fungsional. Materi pelatihan ini disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang akan diberikan.
c. Pelatihan teknis
Pelatihan teknis keperawatan dilakukan untuk memberi bekal pada pegawai di tingkat struktural dan atau fungsional dalam aspek teknis keperawatan. Materi pelatihan dapat dikelompokkan seperti berikut ini.
* Pelatihan keperawatan maternitas * Pelatihan keperawatan komunitas
* Pelatihan keperawatan medikal bedah * Pelatihan keperawatan jiwa
* Pelatihan keperawatan anak
* Pelatihan keperawatan gerontik
Secara skematis lihat Gambar 13-2.

No comments:

Post a Comment