Thursday 2 October 2014

KASUS MANTRI JAMAL



KASUS MANTRI JAMAL

Seorang nenek yang tinggal di Jalan Suramenggala RT 01/06 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, Sudati (65), tak kuat menahan sakit di tubuhnya. Kulitnya melepuh disertai luka. Diduga sakit yang diderita sang nenek akibat salah obat setelah dia disuntik oleh mantri pada 3 Agustus lalu.
            Dia menceritakan, saat dirinya mengeluh sakit kepala dan pusing dirinya pergi periksa ke mantri Jamal sekitar pukul 16.00 WIB pada 3 Agustus lalu. Sesampainya di rumah setelah disuntik, dirinya meminum obat yang diberikan. Tapi ketika obat tersebut dimakan dirinya mengaku langsung muntah hingga obat yang dia minum keluar semua.
            Pada malam harinya badan nenek Sudati panas, kulitnya terasa seperti terbakar dan kulitnya mulai melepuh serta mengeluarkan cairan di sekujur tubuhnya dari mulai kulit tangan, kaki, punggung hingga perut melepuh, bahkan juga sudah sampai ke bagian mata.



KASUS MANTRI JAMAL DIPANDANG DARI BERBAGAI SEGI

1.      Segi Sosial
Apabila dipandang dari segi sosial, mantri Jamal tidak sepenuhnya salah, karena ia melakukan hal tersebut semata-mata hanya ingin menolong nenek Sudati. Lagipula, ia akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apa yang telah dilakukan kepada nenek Sudati. Selain itu, nenek Sudati tidak menginginkan apa-apa, ia hanya ingin disembuhkan dari sakitnya itu.

2.      Segi Ekonomi
Nenek Sudati dan keluarganya adalah keluarga yang kurang mampu, sebab jika dilihat dari setelah timbulnya luka tersebut, keluarganya tidak langsung membawanya ke rumah sakit. Namun anaknya memilih untuk merawat luka yang dialami ibunya tersebut. Dan mereka hanya menunggu pertanggung jawaban dari mantri Jamal untuk disembuhkan.

3.      Segi Hukum
Secara hukum, mantri Jamal salah karena sudah diatur dalam undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Pasal  tentang profesi perawat yaitu pasal 73 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik.






SUMBER

Koran suara merdeka (11 Agustus 2014)

No comments:

Post a Comment