KASUS MANTRI JAMAL
Seorang nenek yang tinggal di Jalan Suramenggala RT 01/06
Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, Sudati
(65), tak kuat menahan sakit di tubuhnya. Kulitnya melepuh disertai luka.
Diduga sakit yang diderita sang nenek akibat salah obat setelah dia disuntik
oleh mantri pada 3 Agustus lalu.
Dia
menceritakan, saat dirinya mengeluh sakit kepala dan pusing dirinya pergi
periksa ke mantri Jamal sekitar pukul 16.00 WIB pada 3 Agustus lalu.
Sesampainya di rumah setelah disuntik, dirinya meminum obat yang diberikan.
Tapi ketika obat tersebut dimakan dirinya mengaku langsung muntah hingga obat
yang dia minum keluar semua.
Pada malam
harinya badan nenek Sudati panas, kulitnya terasa seperti terbakar dan kulitnya
mulai melepuh serta mengeluarkan cairan di sekujur tubuhnya dari mulai kulit
tangan, kaki, punggung hingga perut melepuh, bahkan juga sudah sampai ke bagian
mata.
KASUS MANTRI JAMAL DIPANDANG DARI BERBAGAI SEGI
1.
Segi Sosial
Apabila dipandang dari segi sosial, mantri Jamal tidak
sepenuhnya salah, karena ia melakukan hal tersebut semata-mata hanya ingin
menolong nenek Sudati. Lagipula, ia akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
apa yang telah dilakukan kepada nenek Sudati. Selain itu, nenek Sudati tidak
menginginkan apa-apa, ia hanya ingin disembuhkan dari sakitnya itu.
2.
Segi Ekonomi
Nenek Sudati dan keluarganya adalah keluarga yang kurang
mampu, sebab jika dilihat dari setelah timbulnya luka tersebut, keluarganya
tidak langsung membawanya ke rumah sakit. Namun anaknya memilih untuk merawat
luka yang dialami ibunya tersebut. Dan mereka hanya menunggu pertanggung
jawaban dari mantri Jamal untuk disembuhkan.
3.
Segi Hukum
Secara hukum, mantri Jamal salah karena sudah diatur dalam
undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Pasal tentang profesi
perawat yaitu pasal 73 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang
menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi
masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang
telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik.
SUMBER
Koran suara merdeka (11 Agustus
2014)
No comments:
Post a Comment