Monday 27 October 2014

KELOMPOK 7 - Model Keperawatan Kelompok Tenaga Kerja



MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
PRAKTIK BERKELOMPOK TENAGA KESEHATAN



DISUSUN OLEH :
Dea Fera Indikasari      (P17420313053)
Ika Safitri                     (P17420313062)
Maulida safutri             (P17420313071)
Rima Oktavinda .P      (P17420313081)
Wiji Astuti                     (P17420313090)
KELAS   :   2 REGULER B

POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
PRODI DIII KEPERAWATAN PEKALONGAN
TAHUN 2013/2014
KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada dosen yang telah memberikan bimbingannya kepada kami dan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan, dan keterbatasan. Oleh karena itu kami mengharapkan sumbangan pikiran, saran, dan kritikan yang konstruktif demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat memenuhi harapan kita semua dan memberikan manfaat bagi pembaca, sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan.

                                                                                         

                                                                                                                                    Penyusun










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang

Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
Pada keadaan darurat seperti ini yang disebut dengan “gray area” sering sulit dihindari. Sehingga perawat yang tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil.
Dari adanya fenomena diatas, membuat penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang Praktik Keperawatan secara Berkelompok terhadap Dunia Kesehatan di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah Praktik Keperawatan Berkelompok itu ?
2.      Bagaimana isi Undang-Undang yang Berkaitan dengan Praktik Keperawatan secara berkelompok ?


C.   Tujuan

1.      Mengetahui Praktik Keperawatan secara Berkelompok
2.      Mengetahui dan Memahami tentang Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok
3.      Dapat menerapkan Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok dalam kehidupan sehari-hari. Baik di Rumah sakit, Puskesmas, Klinik dan lain sebagainya.

D.   Manfaat

1.      Perawat mengetahui Praktik Keperawatan secara Berkelompok
2.      Perawat mengetahui Undang-undang atau Landasan Hukum mengenai Praktik Keperawatan secara Berkelompok
3.      Perawat dapat menerapkan Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok dengan Baik dalam Kehidupan sehari-hari sebagai Tenaga Kesehatan.










BAB II
PEMBAHASAN

Praktik Berkelompok Tenaga Kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara berkelompok oleh tenaga kesehatan sejenis dan/atau kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 5
1)      Praktik berkelompok perawat merupakan penyelenggaraan praktik keperawatan komprehensif bersifat pelayanan rawat jalan, maupun pelayanan keperawatan  berkelanjutan yang diselenggarakan oleh lebih dari satu perawat dengan persyaratan
sebagai berikut :
a.       dipimpin oleh seorang Perawat yang mempunyai Surat Izin Praktik Perawat  sebagai penanggung jawab pelayanan;
b.      dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang Perawat yang mempunyai Surat Izin Praktik Perawat;
c.       mempunyai tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang pengkajian  keperawatan, ruang tindakan keperawatan, ruang tunggu, dan kamar mandi/wc  yang memenuhi persyaratan kesehatan;
d.       memiliki peralatan kesehatan maupun keperawatan sesuai dengan kegiatan pelayanan keperawatan yang diberikan; menyediakan peralatan untuk melaksanakan intervensi keperawatan maupun tindakan pelayanan gawat darurat sederhana;
2)      Pelayanan yang diberikan di Praktik Berkelompok Perawat terdiri dari :
a.       pelayanan rawat jalan mencakup pelayanan keperawatan dasar atau pelayanan keperawatan gawat darurat, perawatan sehari.
b.      pelayanan keperawatan berkelanjutan dilakukan melalui pelayanan keperawatan di rumah atau pelayanan follow up bagi pasien dengan kasus resiko tinggi, penyakit kronik, penyakit degeneratif, maupun penyakit terminal, yang  memerlukan pelayanan long term care.

Pasal 6
1)      Praktik berkelompok bidan merupakan penyelenggaraan pelayanan asuhan kebidanan  yang dilaksanakan oleh seorang bidan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Dipimpin oleh seorang bidan yang mempunyai Surat Izin Praktik Bidan sebagai  penanggung jawab pelayanan ;
b.       Dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang bidan yang mempunyai Surat Izin PraktikBidan;
c.       Mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa, ruang  rawat, ruang tunggu, ruang persalinan dan ruangan kamar mandi/wc yang memenuhi  persyaratan kesehatan.
d.      Menyediakan tempat tidur persalinan minimal 6 (enam), maksimal 9 (sembilan)  tempat tidur pasien.
e.        Mempunyai peralatan minimal standar praktik bidan sesuai dengan jenis pelayanan  yang diberikan serta peralatan darurat sederhana;

Pasal 7
1)      Praktik berkelompok fisioterapi merupakan penyelenggaraan pelayanan fisioterapi  umum dan/atau pelayanan fisioterapi khusus yang bersifat rawat jalan dengan  persyaratan sebagai berikut:
a.       dipimpin oleh seorang Fisioterapis/Fisioterapis dengan keahlian khusus yang  mempunyai Surat Izin Praktik Fisioterapis sebagai penanggungjawab pelayanan; Biro Hukum Depkes, Draft Final 280410 6
b.       dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang Fisioterapis yang mempunyai Surat Izin  Praktik Fisioterapis;
c.       mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang tindakan dengan ukuran minimal 3x4 m, ruang tunggu, dan  ruangan kamar mandi/WC yang memenuhi persyaratan kesehatan;
d.      mempunyai perlengkapan/peralatan standar praktik fisioterapis sesuai dengan  jenis pelayanan yang diberikan;
2)      Pelayanan fisioterapi meliputi upaya deteksi dini, peningkatan kesehatan, pencegahan  penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi.
3)       Dalam pelaksanaan pelayanan fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
4)      Seorang Fisioterapis dapat diberikan izin praktik sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga)  tempat.

Pasal 8
1)      Praktik berkelompok terapi wicara merupakan penyelenggaraan pelayanan terapi  wicara bersifat rawat jalan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       dipimpin oleh seorang Terapis Wicara yang mempunyai surat registrasi dan Surat  Ijin Praktik Terapis Wicara sebagai penanggung jawab pelayanan;
b.       dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang Terapi Wicara yang mempunyai surat  registrasi dan dan Surat Izin Praktik Terapis Wicara sesuai dengan peraturan  perundang-undangan;
c.       mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang tindakan dengan ukuran minimal 3x4 m, ruang tunggu, dan  ruangan kamar mandi/wc yang memenuhi persyaratan kesehatan;
d.      mempunyai perlengkapan/peralatan sesuai standar pelayanan terapi wicara  berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan;
2)      Pelayanan terapi wicara meliputi upaya pelayanan kesehatan profesional berdasarkan  ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang perilaku komunikasi untuk deteksi dini,  meningkatkan dan memulihkan kemampuan perilaku komunikasi, yang berhubungan  dengan kemampuan-kemampuan bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran dan  problem menelan, yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis,  fisiologis, psikologis dan sosiologis.
3)      Dalam pelaksanaan pelayanan terapis wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
4)      Seorang Terapis Wicara dapat diberikan izin praktik sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga)  tempat.



Pasal 9
1)      Praktik berkelompok okupasi terapi merupakan penyelenggaraan pelayanan okupasi  terapi bersifat rawat jalan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       dipimpin oleh seorang Okupasi Terapis yang mempunyai Surat Ijin Praktik  Okupasi Terapis sebagai Penanggung jawab pelayanan;
b.       dilaksanakan oleh minimal 3 (tiga) orang Okupasi Terapis yang mempunyai Surat  Ijin Praktik Okupasi Terapis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;Biro Hukum Depkes, Draft Final 280410 7
c.       mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang tindakan dengan ukuran minimal 3x4 m, ruang terapi sesuai  dengan jenis pelayanan ruang tunggu, kamar mandi/wc yang memenuhi  persyaratan kesehatan;
d.      mempunyai perlengkapan/peralatan minimal standar pelayanan okupasi terapi  berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
2)      Pelayanan okupasi terapi meliputi upaya pelayanan promotif, preventif, deteksi dini,  penyembuhan dan pemulihan dalam intervensi okupasi terapis pada gangguan area  kinerja okupasional dan gangguan komponen kinerja okupasional.
3)      Dalam pelaksanaan pelayanan okupasi terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dapat dibantu oleh tenaga administrasi sesuai dengan kebutuhan.
4)       Seorang Okupasi Terapis dapat diberikan izin praktik sebanyak-banyaknya pada 3  (tiga) tempat.








Pasal 10
1)      Praktik berkelompok keterapian fisik merupakan penyelenggaraan pelayanan  gabungan dari fisioterapi, terapi wicara dan okupasi terapi bersifat rawat jalan dengan  persyaratan sebagai berikut :
a.       dipimpin oleh seorang di antara tenaga keterapian fisik yang mempunyai Surat Ijin  Praktik sebagai Penanggung jawab pelayanan;
b.      dilaksanakan oleh minimal masing-masing 1 (satu) orang fisioterapis, terapis  wicara dan okupasi terapis, yang mempunyai Surat Ijin Praktik tenaga kesehatan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.        mempunyai satu tempat praktik yang menetap dan terdiri dari ruang periksa dan/atau ruang tindakan dengan ukuran minimal 3 x 4 m, 3 (tiga) ruang terapi  sesuai dengan jenis pelayanan, ruang tunggu, kamar mandi/wc yang memenuhi  persyaratan kesehatan;
d.      mempunyai perlengkapan/peralatan minimal standar praktik fisioterapi, terapis  wicara, dan okupasi terapi, dengan jenis pelayanan yang diberikan;
2)      Pelayanan keterapian fisik meliputi upaya pelayanan promotif, preventif, deteksi dini,  penyembuhan dan pemulihan dalam intervensi fisioterapi, terapi wicara, dan okupasi  terapi. pada gangguan kemampuan fungsi fisik.
3)      Dalam pelaksanaan pelayanan keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dapat dibantu oleh tenaga administrasi sesuai dengan kebutuhan.

















BAB III
PENUTUP


A.   Simpulan

Dari hasil Makalah yang telah Kami susun bahwa Undang-undang Praktik Keperawatan secara Berkelompok itu Penting untuk dijadikan Panduan dalam Praktik Keperawatan sehari-hari Baik di Rumah sakit, Puskesmas, Klinik dan Tempat Pelayanan kesehatan lain.
Selain itu, dengan adanya Praktik Keperawatan secara Berkelompok dapat dijadikan sebagai Model Sarana dan Prasarana yang ada pada Instansi Kesehatan dari beberapa Model yang ada.

B.   Saran
a.       Menjadikan Praktik Keperawatan secara Berkelompok sebagai salah satu Model Keperawatan dalam Mengatur Kegiatan di Instansi Kesehatan
b.      Memiliki tanggung jawab untuk dapat mentaati Undang-undang yang Berlaku di Dunia Kesehatan khususnya bagi Perawat
c.       Memiliki sebuah kesadaran bahwa Bekerja secara Berkelompok dapat Memudahkan dan Meningkatkan rasa solidaritas antar Petugas kesehatan
d.      Menjadikan Praktik Keperawatan secara Berkelompok sebagai Mediator dalam Pelayanan Kesehatan antara Perawat atau Petugas Kesehatan kepada Klien sehingga tercipta suasana yang saling mendukung atau kondusif.












DAFTAR PUSTAKA


Potter, P.A., dan Perry, A.G. (2009). Fundamental of Nursing. Seven Edition. (Terj. Andrina Ferderika). Jakarta: Salemba Medika.

Priharjo, R. 1995. Praktik Keperawatan Profesional. Jakarata : EGC.

Reilly, Dorothy dan Oberman, Marylyn. 2002. Pengajaran Klinik dalam Pendidikan Keperwatan. Jakarata : EGC.

No comments:

Post a Comment