Thursday 2 October 2014

KASUS ABORSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi
( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia
(diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi. 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian aborsi
Secara sederhana kata aborsi adalah mati (gugurnya) hasil konsepsi. Pengertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Abortus atau aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.  Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.

B.     Peraturan pemerintah tentang kesehatan reproduksi
Indikasi kegawatdaruratan  medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi,diatur dalam pasal:
Pasal 31
1.    Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a.    Indikasi kedaruratan medis
b.    Kehamilan akibat perkosaan
2.    Tindakan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b,hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.(jika lebih bagaimana...?)




Tindakan aborsi sendiri berdasarkan indikasi kedaruratan  medis dijelaskan dalam pasal 32 dan pasal 33,yang berbunyi:
Pasal 32
1.    Indikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 huruf a , meliputi:
a.    Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu
b.    Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin,termasuk yang menderita penyakit genetik berat/cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut untuk hidup diluar kandungan.
2.    Penanganan indikasi kedaruratan medis dilaksanakan berdasarkan standar.
Pasal 33
1.    Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagai mana dimaksud pada pasal 32 ayat 2 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
2.    Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang telah memiliki kompetensi dan wewenang.(didapat dari mana...? yang memberikan siapa?)
3.    Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar.(Standar pemeriksaan yang digunakan seperti apa...?)
4.    Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3,tim sebagai mana dimaksud pada ayat 1 membuat surat kelayakan aborsi.(diperoleh dari...? prosedurnya?)

Tindakan aborsi berdasarkan kehamilan akibat perkosaan dijelaskan dalam pasal 34,yang berbunyi:
1.    Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 huruf b,merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


2.    Kehamilan sebagaimana dalam ayat 1 dibuktikan dengan:
a.    Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan,yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.
b.    Keterangan penyidik psikolog,ahli lain mengenai dugaan perkosaan.

C.     Aborsi dalam pandangan sosial
Aborsi dalam pandangan masyarakat Indonesia yang merupakan negara yang memiliki nilai dan norma yang sangat tinggi.Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya.Masyarakat Indonesia masih memegang tinggi nilai dan norma dalam kehidupan. Sebenarnya salah satu penyebab tingginya aborsi di masyarakat kita adalah kebiasaan di masyarakat juga. Tekanan masyarakat terhadap kehamilan diluar nikah juga menjadi salah satu pemicu orang nekad untuk aborsi. Masyarakat sendiri tidak melihat kehamilan itu sebagai anugerah, tapi justru mencela dan mengejek sebagai aib. Seandainya masyarakat atau paling tidak orang tua bertindak bijak dengan memberikan support, maka bisa jadi si calon ibu tidak sampai berpikir pendek dan nekad.Hal ini sejalan dengan KUHP dan UU no 36  tahun 2009 yang dituangkan dalam pasal-pasal:
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan nya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan nya, dianjam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
UU no 36 tahun 2009
Pasal 75
1.      Setiap orang dilarang melakukan aborsi
2.      Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan
a.       Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin,yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan ,maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan .
b.      Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan
3.      Tindakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan atau panesehatan  pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan ,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diaturn dengan peraturan pemerintah.

Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 M
 Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat adalah melawan aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan.
Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yang dapat dihindari.
Adanya pengaruh globalisasi yang terjadi di Indonesia, menjadikan remaja mulai menjadikan kultur negara – negara maju sebagai acuan hidupnya. Terkadang remaja tidak memfilter apa yang mereka dapat, baik dan buruk nya kultur tersebut sekedar ditiru saja. Adanya anggapan bahwa budaya barat adalah sesuatu yang hebat dan lebih modern. Sehingga para remaja beranggapan bahwa, bila tidak menirukan budaya barat tersebut maka akan dianggap ketinggalan jaman. Misalnya dampak dari ada nya globalisasi dalah terjadinya pergaulan yang bebas dan terkesan tanpa adanya kontrol. Pada awalnya pergaulan bebas belum meluas, sehingga masih terlihat sebagai sesuatu yang tabu. Namun dengan berjalannya waktu, dan kurang ada nya kontrol terhadap penetrasi budaya barat tersebut, free sex pun semakin meluas. Sehingga free sex mulai dianggap sebagai hal yang biasa pada sebagian orang, misalnya pada kota besar atau metropolitan, free sex mulai menjamur, sehingga akibat dari free sex seperti aborsi mulai banyak terjadi.









D.    Hukum aborsi dalam UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah: 
1)      Ibu yang melakukan aborsi
2)      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 
3)      Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah
 Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga milyar rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 

3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342 
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.




























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.    KESIMPULAN
PP ini bukan untuk melegalkan aborsi di Indonesia, melainkan untuk mengatur aturan dalam tata layanan aborsi. Prosedur yang dilakukan harus tepat, syarat aborsi harus sesuai dengan aturan. Pelaksanaan harus sesuai dengan indikasi aturan yang berlaku (pelaksanaan harus bersih). Dengan catatan jika ingin undang-undang ini tetap berlaku, sebaiknya harus merevisi kekurangannya. Dalam hal ini merivisi tentang adanya sanksi yang melanggar undang-undang (menyalahgunakan) dan merevisi indikasi persyaratan yang kurang kuat dalam pengaborsian itu.
B.     SARAN
Berusahalah agar diri anda tidak samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik didunia maupun di akirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah keluarga anda.

1 comment:

  1. if you want to do learn to be responsible , do not mengugurkan existing child dirahim you , the child is entrusted god , babies are still innocent and no one anything so dear to them
    sanadomino

    ReplyDelete